You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Banjaran Wetan
Desa Banjaran Wetan

Kec. Banjaran, Kab. Bandung, Provinsi Jawa Barat

Selamat Datang Di Sistem Informasi Desa Banjaran Wetan Kecamatan Banjaran | Pelayanan Kantor Desa Hari Senin s.d Jum'at Pukul 08.00 s.d 15.30 WIB | Datang Ke Kantor Desa Banjaran Wetan Kecamatan Banjaran, Pastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) anda terdaftar di Sistem Informasi Desa. Selamat Datang Di Sistem Informasi Desa Banjaran Wetan Kecamatan Banjaran | Pelayanan Kantor Desa Hari Senin s.d Jum'at Pukul 08.00 s.d 15.30 WIB | Datang Ke Kantor Desa Banjaran Wetan Kecamatan Banjaran Pastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) anda terdaftar di Sistem Informasi Desa.

PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2023

Admin 02 Februari 2023 Dibaca 269 Kali

Selama tahun 2020 sampai tahun 2022, prioritas penggunaan Dana Desa difokuskan dalam rangka menanggulangi wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang berdampak kepada berbagai sendi kehidupan masyarakat baik aspek sosial, ekonomi, kesejahteraan masyarakat maupun budaya.

Menurut Undang-Undang Desa, Dana Desa didefinisikan sebagai dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukan bagi Desa yang ditransfer melalui APBD Kabupaten/kota dan digunakan unuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan, kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.

Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, tujuan disalurkannya dana desa adalah sebagai bentuk komitmen negara dalam melindungi dan memberdayakan desa agar menjadi kuat, maju, mandiri dan demokratis. Dengan adanya Dana Desa, desa dapat menciptakan pembangunan dan pemberdayaan desa menuju masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi telah menyampaikan prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2023, yang diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Prioritas Dana Desa Tahun 2023.

Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023 diarahkan untuk percepatan pencapaian tujuan SDGs Desa meliputi:

  1. Pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa:
  • pendirian, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan BUM Desa/ BUM Desa Bersama;
  • pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola oleh BUM Desa/BUM Desa Bersama; dan
  • pengembangan Desa wisata.
  1. Program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa:
  • perbaikan dan konsolidasi data SDGs Desa dan pendataan perkembangan desa melalui IDM;
  • ketahanan pangan nabati dan hewani;
  • pencegahan dan penurunan stunting;
  • peningkatan kualitas sumber daya manusia warga desa;
  • peningkatan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa;
  • perluasan akses layanan kesehatan;
  • dana operasional pemerintah Desa (maksimal 3%);
  1. penanggulangan kemiskinan terutama kemiskinan ekstrem; dan
  • BLT DD untuk mendukung penghapusan kemiskinan ekstrem.
  • Mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan Desa;

Demikianlah Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023, semoga dapat memberikan pengetahuan untuk anda.

 

"Mugi we amanah
NN 24 Februari 2023
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2022 Pelaksanaan

Pendapatan Desa
Rp 3.092.521.400,00 Rp 3.092.521.400,00
100%
Belanja Desa
Rp 2.904.848.400,00 Rp 2.904.848.400,00
100%
Pembiayaan Desa
Rp 33.000.000,00 Rp 33.000.000,00
100%

APBDes 2022 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 5.000.000,00 Rp 5.000.000,00
100%
Dana Desa
Rp 1.448.959.000,00 Rp 1.448.959.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi Desa
Rp 272.003.500,00 Rp 272.003.500,00
100%
Alokasi Dana Desa
Rp 1.161.558.900,00 Rp 1.161.558.900,00
100%
Bantuan Keuangan Provinsi Desa
Rp 130.000.000,00 Rp 130.000.000,00
100%
Bantuan Keuangan Kabupaten/kota Desa
Rp 75.000.000,00 Rp 75.000.000,00
100%

APBDes 2022 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 1.268.790.400,00 Rp 1.268.790.400,00
100%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 509.050.480,00 Rp 509.050.480,00
100%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 129.700.000,00 Rp 129.700.000,00
100%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 301.790.800,00 Rp 301.790.800,00
100%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 695.516.720,00 Rp 695.516.720,00
100%