You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Banjaran Wetan
Desa Banjaran Wetan

Kec. Banjaran, Kab. Bandung, Provinsi Jawa Barat

Selamat Datang Di Sistem Informasi Desa Banjaran Wetan Kecamatan Banjaran | Pelayanan Kantor Desa Hari Senin s.d Jum'at Pukul 08.00 s.d 15.30 WIB | Datang Ke Kantor Desa Banjaran Wetan Kecamatan Banjaran, Pastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) anda terdaftar di Sistem Informasi Desa. Selamat Datang Di Sistem Informasi Desa Banjaran Wetan Kecamatan Banjaran | Pelayanan Kantor Desa Hari Senin s.d Jum'at Pukul 08.00 s.d 15.30 WIB | Datang Ke Kantor Desa Banjaran Wetan Kecamatan Banjaran Pastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) anda terdaftar di Sistem Informasi Desa.

PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2023

Admin 02 Februari 2023 Dibaca 113 Kali

Selama tahun 2020 sampai tahun 2022, prioritas penggunaan Dana Desa difokuskan dalam rangka menanggulangi wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang berdampak kepada berbagai sendi kehidupan masyarakat baik aspek sosial, ekonomi, kesejahteraan masyarakat maupun budaya.

Menurut Undang-Undang Desa, Dana Desa didefinisikan sebagai dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukan bagi Desa yang ditransfer melalui APBD Kabupaten/kota dan digunakan unuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan, kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.

Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, tujuan disalurkannya dana desa adalah sebagai bentuk komitmen negara dalam melindungi dan memberdayakan desa agar menjadi kuat, maju, mandiri dan demokratis. Dengan adanya Dana Desa, desa dapat menciptakan pembangunan dan pemberdayaan desa menuju masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi telah menyampaikan prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2023, yang diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Prioritas Dana Desa Tahun 2023.

Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023 diarahkan untuk percepatan pencapaian tujuan SDGs Desa meliputi:

  1. Pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa:
  • pendirian, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan BUM Desa/ BUM Desa Bersama;
  • pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola oleh BUM Desa/BUM Desa Bersama; dan
  • pengembangan Desa wisata.
  1. Program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa:
  • perbaikan dan konsolidasi data SDGs Desa dan pendataan perkembangan desa melalui IDM;
  • ketahanan pangan nabati dan hewani;
  • pencegahan dan penurunan stunting;
  • peningkatan kualitas sumber daya manusia warga desa;
  • peningkatan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa;
  • perluasan akses layanan kesehatan;
  • dana operasional pemerintah Desa (maksimal 3%);
  1. penanggulangan kemiskinan terutama kemiskinan ekstrem; dan
  • BLT DD untuk mendukung penghapusan kemiskinan ekstrem.
  • Mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan Desa;

Demikianlah Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023, semoga dapat memberikan pengetahuan untuk anda.

 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2022 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp3,092,521,400 Rp3,092,521,400
100%
Belanja
Rp2,904,848,400 Rp2,904,848,400
100%
Pembiayaan
Rp33,000,000 Rp33,000,000
100%

APBDes 2022 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp5,000,000 Rp5,000,000
100%
Dana Desa
Rp1,448,959,000 Rp1,448,959,000
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp272,003,500 Rp272,003,500
100%
Alokasi Dana Desa
Rp1,161,558,900 Rp1,161,558,900
100%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp130,000,000 Rp130,000,000
100%
Bantuan Keuangan Kabupaten/kota
Rp75,000,000 Rp75,000,000
100%

APBDes 2022 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp1,268,790,400 Rp1,268,790,400
100%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp509,050,480 Rp509,050,480
100%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp129,700,000 Rp129,700,000
100%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp301,790,800 Rp301,790,800
100%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp695,516,720 Rp695,516,720
100%